Tittle : Antara Penyembuh dan Perusak: Mengenal Jenis Obat-Obatan yang Berasal dari Narkotika
Antara Penyembuh dan Perusak: Mengenal Jenis Obat-Obatan yang Berasal dari Narkotika
Mendengar kata “narkotika”, pikiran kita sering kali langsung tertuju pada penyalahgunaan zat ilegal dan bahaya kecanduan. Namun, tahukah Anda bahwa dalam dunia medis, banyak obat-obatan penting yang sebenarnya diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika?

Secara hukum dan medis, narkotika dapat digunakan sebagai obat selama berada di bawah pengawasan ketat dokter dan digunakan untuk indikasi medis tertentu. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai obat-obatan yang dibuat dari bahan dasar narkotika.
Mengapa Narkotika Digunakan dalam Medis?
Zat-zat narkotika memiliki kemampuan unik untuk memengaruhi sistem saraf pusat. Dalam dosis yang tepat dan terkontrol, kemampuan ini sangat bermanfaat untuk:
- Analgesik Kuat: Menghilangkan rasa sakit yang tidak bisa diatasi oleh obat biasa.
- Anestesi: Membius pasien sebelum prosedur operasi besar.
- Antitussive: Menekan refleks batuk yang parah.
- Terapi Gangguan Mental: Menyeimbangkan zat kimia di otak pada kondisi tertentu.
Jenis-Jenis Obat yang Berasal dari Golongan Narkotika
Berikut adalah beberapa contoh zat yang digunakan secara resmi dalam dunia kedokteran:
1. Opioid (Turunan Tanaman Opium)
Ini adalah kelompok narkotika yang paling banyak digunakan di rumah sakit sebagai pereda nyeri tingkat tinggi.
- Morfin: Digunakan untuk meredakan nyeri hebat, misalnya pada pasien kanker tahap lanjut atau pasca operasi besar.
- Kodein: Sering ditemukan dalam obat batuk resep atau pereda nyeri ringan hingga sedang.
- Fentanyl: Narkotika sintetis yang jauh lebih kuat dari morfin, biasanya digunakan untuk pasien yang sudah toleran terhadap opioid lain.
2. Stimulan (Turunan Koka atau Sintetis)
Meskipun kokain kini sangat jarang digunakan, turunannya atau zat dengan mekanisme serupa masih digunakan untuk:
- Metilfenidat (Ritalin): Digunakan untuk mengobati Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) dan narkolepsi (gangguan tidur).
- Anestesi Lokal: Beberapa turunan kokain sintetis (seperti Lidokain) digunakan untuk membius area kecil tubuh tanpa membuat pasien tertidur.
3. Kanabinoid (Turunan Ganja)
Di beberapa negara (meskipun masih ilegal di Indonesia), senyawa dalam ganja seperti THC dan CBD mulai dilegalkan sebagai obat untuk:
- Mengurangi mual hebat pada pasien kemoterapi.
- Mengobati kejang pada jenis epilepsi tertentu yang langka.
Perbedaan Penggunaan Medis vs. Penyalahgunaan
Penting untuk memahami perbedaan mendasar antara konsumsi medis dan penyalahgunaan narkotika:
| Aspek | Penggunaan Medis | Penyalahgunaan |
| Tujuan | Penyembuhan atau manajemen nyeri. | Mencari sensasi senang (euforia). |
| Dosis | Terukur secara presisi oleh dokter. | Tidak terukur dan cenderung meningkat. |
| Pengawasan | Ketat melalui resep resmi. | Ilegal dan tanpa pengawasan. |
| Kualitas | Standar farmasi (murni). | Campuran zat berbahaya dan tidak murni. |
Risiko dan Regulasi di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan narkotika untuk pengobatan diatur sangat ketat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Hanya narkotika Golongan II dan III yang boleh digunakan untuk terapi medis, sementara Golongan I (seperti sabu, ganja, dan heroin) dilarang keras kecuali untuk kepentingan penelitian tertentu.
Penyalahgunaan obat resep yang mengandung narkotika tetap dapat berujung pada:
- Kecanduan (Adiksi): Kerusakan permanen pada reseptor dopamin otak.
- Toleransi: Tubuh meminta dosis yang lebih tinggi untuk efek yang sama.
- Overdosis: Gagal napas yang berujung pada kematian.
Kesimpulan
Narkotika bisa menjadi “pedang bermata dua”. Di tangan dokter yang ahli, zat-zat ini adalah obat yang menyelamatkan nyawa dan mengurangi penderitaan pasien. Namun, tanpa pengawasan medis, zat yang sama berubah menjadi racun yang merusak masa depan.
Link Pemesanan Suplemen Perangsang Herbal via online shop : https://palembangpafi.org/
